WAKIL KEPALA URUSAN KURIKULUM
Tugas Pokok :
Bertanggung jawab kepada Kepala
Madrasah tentang kegiatan – kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar
Uraian Tugas
1.
Pengelolaan kegiatan belajar
mengajar:
a)
Pembagian kelas/pengorganisasian kelas.b) Pemantauan KBM/mengatasi kekosongan kelas.
c) Pengadaan alat administrasi kelas.
d) Pengadaan alat peraga.
e) Menyiapkan program UAM-UNAS.
2. Pembagian tugas guru dan pengadaannya:
a)
Membuat jurnal tugas guru.b) Menyusun jadual pembelajaran.
c) Menginventarisir kegiatan guru.
d) Menambah dan mengurangi tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan.
e) Pengendalian presensi guru.
f) Membuat analisis kegiatan belajar mengajar.
3. Pengelolaan penilaian:
b) Membuat peringkat kelas.
c) Menginformasikan nilai hasil tes murni kepada murid.
4. Pengelolaan kegiatan intra kurikuler:
b) Pembagian tugas pengampuan intra sesuai dengan keahlian.
5. Pemantauan jurnal kelas:
b) Mengadakan pembinaan kepada staf pengajar.
c) Memantau pengisian jurnal pada organisasi kelas.