BENDAHARA MADRASAH
Tugas
Pokok :
1.
Membantu
Kepala madrasah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
( RAPBM)
2.
Menerima, menyimpan dan
mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Madrasah
3
Membuat administrasi keuangan
diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian, buku
Pajak
4.
Mempertanggungjawabkan
dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
5. Membantu
Kepala Madrasah membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan madrasah
6.
Melaporkan keuangan dari pelaksanaan
kegiatan kepada Kepala Madrasah