WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA
Tugas Pokok :
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan
pengelolaan sesuai dengan sarana dan prasarana madrasah.
Uraian Tugas
1.
Menyusun rencana kebutuhan sarana
dan prasarana.
2.
Mengkoordinasikan pendayagunaan
sarana dan prasarana.
3.
Menginventarisasi barang – barang
milik madrasah.
4.
Mengelola pembiayaan perawatan dan
perbaikan alat – alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
5.
Menyusun laporan pelaksanaan urusan
sarana dan prasarana secara berkala.
6.
Membantu / melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Madarsah.