}

Sunday, May 22, 2016

WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA 
 
Tugas Pokok        : 
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan pengelolaan sesuai dengan sarana dan prasarana madrasah.
 
Uraian Tugas
1.      Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
2.      Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana.
3.      Menginventarisasi barang – barang milik madrasah.
4.   Mengelola pembiayaan perawatan dan perbaikan alat – alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
5.    Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
6.    Membantu / melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madarsah.
  • SISTEM INFORMASI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Madrasahku Pilihanku Madrasahku Prestasiku
  • SISTEM INFORMASI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Madrasahku Pilihanku Madrasahku Prestasiku