KEPALA URUSAN TATA USAHA
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala
Madrasah tentang kegiatan – kegiatan ketatausahaan
Uraian Tugas
1.
Menyusun rencana/program kerja
tahunan ketatausahaan.
2. Mengatur pelaksanaan surat menyurat
(pengagendaan masuk, keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi, dan
pengetikan).
3.
Pengadaan informasi penyajian data
statistik.
4.
Mengatur dan melaksanakan urusan
rumah tangga madrasah :
a) Penerimaan tamu.
b) Keprotokolan
c) Penyediaan fasilitas rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
d) Menyiapkan daftar hadir rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu
(umum/khusus).
5.
Mengatur pelaksanaan pengelolaan
perpustakaan.
6.
Menyusun dan mengerjakan inventarisasi
dokumen dan barang-barang milik madrasah.
7.
Membuat daftar honorarium dewan guru
dan karyawan.
8.
Membuat laporan tahunan kegiatan
madrasah.
9.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh Kepala Madrasah.