WAKIL KEPALA URUSAN KESISWAAN
Tugas
Pokok :
Bertanggung jawab kepada
Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan,
dan pengendalian ) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.
Uraian tugas
1.
Perencanaan dan pelaksanaan
penerimaan siswa baru:
a.
Membuat persiapan penerimaan siswa
baru.
b.
Membuat jaringan-jaringan dalam
rangka penerimaan siswa baru.
c.
Mengadakan kerja sama dengan MI/SD
dan tokoh masyarakat.
2. Selaku Pembina OSIS dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
a.
Mengadakan reformasi kepengurusan
OSIS.
b.
Mengadakan pelatihan kepemimpinan
kesiswaan.
c.
Membuat daftar kegiatan ekstra
kurikuler.
d.
Mengadakan kemah karya.
e.
Mengadakan kegiatan bersama dengan
OSIS lain.
3. Pemantauan tata tertib siswa:
a.
Pemantauan seragam siswa.
b.
Pemantauan kedisiplinan siswa.
c.
Mengadakan kunjungan rumah.
d.
Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja
sama dengan BP.
4. Lulusan Madrasah:
a.
Mengadakan perpisahan/wisuda.
b.
Mengadakan kontak dengan alumni.
5.
Menyelenggarakan upacara-upacara
resmi dan madrasah.
6.
Pembina OSIS:
a.
Mengadakan reformasi kepengurusan
OSIS.
b.
Mengadakan pelatihan kepemimpinan
OSIS.
c.
Membuat daftar kegiatan kesiswaan
bekerja sama dengan waka kesiswaan.
d.
Mengadakan kemah karya bakti dan
sebagainya.
e.
Mengadakan kegiatan bersama dengan
OSIS madrasah lain.
7. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
a.
Membagi tugas pembina dan
mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
b.
Menentukan mata kegiatan ekstra
kurikuler.
c.
Membuat jadual ekstra kurikuler.
d.
Mengevaluasi dan membuat laporan
kegiatan ekstra kurikuler.