Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan
memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar
mengajar.
Uraian Tugas
1.
Menyusun dan melaksanakan program
kerja semester maupun tahunan.
2.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3.
Membagi dan menyusun uraian tugas
pokok struktural dan fungsional.
4. Memimpin dan mengkoordinasi segala
kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
5.
Melaksanakan bimbingan kepada
personil yang ada di lingkungan madrasah.
6. Melaksanakan supervisi kegiatan
edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra
maupun intra kurikuler.
7.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
lintas sektoral.
8. Melaksanakan laporan bulanan,
semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
9.
Menyusun dan melaksanakan laporan
pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
10.
Memiliki dan memahami landasan dan
wawasan pendidikan
11.
menyelenggarakan madrasah sebagai system
12.
Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
13.
Merencanakan pengembangan madrasah
14.
Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka
kurikulum
15.
Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
16.
Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana
prasarana
17.
Mengelola kesiswaan dibantu waka
kesiswaan
18.
Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
19.
Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
20.
Mengelola kelembagaan madrasah
21.
Mengelola Sistem Informasi Madrasah
22.
Memimpin madrasah
23.
Mengembangkan budaya madrasah
24.
Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa
kewirausahaan
25.
Mengembangkan diri
26.
Mengelola waktu
27.
Menyusun dan melaksanakan regulasi
madrasah
28.
Memberdayakan sumberdaya madrasah
29.
Melakukan koordinasi atau
penyerasian
30.
Mengambil keputusan secara trampil
31.
Melakukan monitoring dan evaluasi
32.
Melakukan supervisi ( penyeliaan )
33.
Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil
akreditasi
34.
Membuat laporan akuntabilitas
madrasah
35.
Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah
tidak berada di tempat
36.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
semua kegiatan pendidikan.