}

Sunday, May 22, 2016

KEPALA MADRASAH
Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.

Uraian Tugas
     
1.      Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
2.      Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3.      Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
4.  Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
5.      Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
6.   Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik   ekstra maupun intra kurikuler.
7.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
8. Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
9.      Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
10.  Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
11.  menyelenggarakan madrasah sebagai system
12.  Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
13.  Merencanakan pengembangan madrasah
14.  Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
15.  Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
16.  Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
17.  Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
18.  Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
19.  Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
20.  Mengelola kelembagaan madrasah
21.  Mengelola Sistem Informasi Madrasah
22.  Memimpin madrasah
23.  Mengembangkan budaya madrasah
24.  Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
25.  Mengembangkan diri
26.  Mengelola waktu
27.  Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
28.  Memberdayakan sumberdaya madrasah
29.  Melakukan koordinasi atau penyerasian
30.  Mengambil keputusan secara trampil
31.  Melakukan monitoring dan evaluasi
32.  Melakukan supervisi ( penyeliaan )
33.  Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
34.  Membuat laporan akuntabilitas madrasah
35.  Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
36.  Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.
  • SISTEM INFORMASI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Madrasahku Pilihanku Madrasahku Prestasiku
  • SISTEM INFORMASI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Madrasahku Pilihanku Madrasahku Prestasiku